Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 07:03 WIB

Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Selain itu, kata Aziz, meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.(fat/jpnn)
Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya mencabut gugatan di PTUN Jakarta soal tidak diberikannya izin umrah oleh pihak Bapas Jakpus. Alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN