Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya

Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
Aziz Yanuar. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Selain itu, kata Aziz, meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.(fat/jpnn)

Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya mencabut gugatan di PTUN Jakarta soal tidak diberikannya izin umrah oleh pihak Bapas Jakpus. Alasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News