Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 07:03 WIB
Selain itu, kata Aziz, meskipun gugatan yang telah kami ajukan dicabut, sama sekali tidak menyurutkan semangat kami untuk memperjuangkan hak asasi klien kami yang dirampas secara sistematis dan terindikasi kuat diduga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa dengan ini kami menegaskan akan menempuh seluruh upaya yang diberikan undang-undang untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak klien kami," ucap Aziz Yanuar.(fat/jpnn)
Habib Rizieq Shihab melalui tim hukumnya mencabut gugatan di PTUN Jakarta soal tidak diberikannya izin umrah oleh pihak Bapas Jakpus. Alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini