Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan momentum G30/S, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan itu dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab, Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Pernyataan pers TAMAK itu dibacakan koordinatornya Aziz Yanuar.
Aziz menyebutkan sejak Jokowi menjadi cagub DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat presiden selama dua periode telah melakukan rangkaian kebohongan.
"Dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi," kata Aziz Yanuar dikutip, Rabu (2/10).
Dia juga menyebutkan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," tuturnya.
Bertepatan dengan momentum G30/S, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi)
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons