Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami

Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) pagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pembacaan amar putusan itu saat sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum dari Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.

"Tahu (soal agenda putusan) dan beliau merespons hasbunallah wa nikmal wakil (cukuplah Allah menjadi penolong bagi kami)," ungkap Aziz saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (13/1).

Sebagai informasi, majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.

Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

Habib Rizieq mengaku sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News