Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan amar putusan itu saat sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Menanggapi penolakan itu, kuasa hukum dari Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
"Tahu (soal agenda putusan) dan beliau merespons hasbunallah wa nikmal wakil (cukuplah Allah menjadi penolong bagi kami)," ungkap Aziz saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (13/1).
Sebagai informasi, majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti membeberkan sejumlah poin perihal penolakan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq.
Hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.
Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.
Habib Rizieq mengaku sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos