Habib Rizieq: Cukuplah Allah Menjadi Penolong Bagi Kami
Rabu, 13 Januari 2021 – 16:33 WIB
Artinya, kata majelis hakim, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," kata hakim Sahyuti.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq mengaku sudah mengetahui perihal penolakan seluruh gugatan praperadilan oleh majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos