Habib Rizieq Datang Sekitar 1 Jam Sebelum Sidang Dimulai
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (6/4).
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan untuk persidangan hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela dari tiga berkas perkara.
"Betul (sidang putusan sela). Untuk nomor perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan JPNN.com, Habib Rizieq tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.15 WIB.
Sementara persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, untuk ketiga perkara yang hari ini disidangkan PN Jaktim yakni terkait pelanggaran Undang-undang kekarantinaan di tengah wabah, terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada kasus kerumunan di Petamburan itu, kasus HRS terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada nomor perkara 221 dan 222.
Untuk nomor perkara 226, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab juga melakukan pelanggaran kerumunan di Megamendung saat pandemi Covid-19. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4).
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri