Habib Rizieq Dicegat, Diinterogasi 5 Jam di Arab Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) mengadukan sejumlah tindakan diskriminasi dan intimidasi yang dialami Habib Rizieq di Arab Saudi ke DPR.
Dari penyampaian juru bicara tim advokasi GNPF Ulama Nasrulloh Nasution, ada sejumlah keanehan dari pencegahan Habib Rizieq keluar dari Arab Saudi oleh otoritas setempat.
Pertama, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilarang meninggalkan Arab Saudi tanpa alasan yang jelas. Kedua, kalau Habib Rizieq melanggar ketentuan di negara itu, seharusnya dia dideportasi ke Indonesia.
"Namun sampai detik ini tidak ada deportasi dan beliau tidak bisa keluar dari Arab Saudi," tegas Nasrulloh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/9).
Keanehan berikutnya, seharusnya ada proteksi, advokasi dari negara terhadap warga negaranya di luar negeri. Namun, yang dialami Habib Rizieq justru sebaliknya. "Yang terjadi warga negara yang ingin kembali ke tanah air, tapi mendapatkan pelarangan, pencekalan," tegas Nasrulloh.
Bahkan, dia juga mengungkap satu keanehan lagi yang dialami ketua dewan pembina GNPF Ulama tersebut ketika berada di Saudi.
"Pernah satu kejadian, ketika beliau ingin beraktivitas di luar, masih di Arab Saudi, beliau dicegat terus diinterogasi yang cukup lama, dari sekitar jam 11 malam sampai jam empat subuh tanpa ada permasalahan yang jelas," ungkap Nasrulloh.
Karena penasaran dengan persoalan apa yang dilakukan Habib Rizieq sehingga membuat otoritas setempat melarangnya ke luar dari negara itu, tim advokasi GNPF Ulama juga pernah bertanya ke otoritas dalam negeri Saudi.
Sejumlah keanehan-keanehan muncul dalam pencegahan Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri