Habib Rizieq Didatangi Penyidik Bareskrim Polri, Bakal jadi Tersangka Lagi?

Habib Rizieq Didatangi Penyidik Bareskrim Polri, Bakal jadi Tersangka Lagi?
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Bareskrim Polri mendatangi Habib Rizieq di Polda Metro Jaya terkait kasus hasil swab tes RS Ummi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News