Habib Rizieq Dijerat Empat Pasal Sekaligus, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Sebelumnya, Firza Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum itu.
Itu artinya, ada dua kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Kasus pertama yakni penghinaan terhadap simbol negara. Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. Kemudian, untuk kasus kedua, yaitu dugaan konten pornografi.
Polisi berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat Rizieq. "Kami akan tuntaskan semua kasus," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Menurut dia, Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Metro Jaya dan di Mapolda Jawa Barat.
Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.
"Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza," terang Argo.
Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman