Habib Rizieq Dinilai Tidak Menghormati Peradilan, Begini Reaksi Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa terus mengomentari jalannya persidangan perkara kerumunan yang menyeret Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Mahfud mengungkapkan itu saat diminta tanggapannya tentang dugaan Habib Rizieq tidak menghormati persidangan perkara tersebut.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah," kata Mahfud setelah menghadiri acara Ngopi Bareng Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).
Mahfud menuturkan, hakim memiliki kuasa penuh di persidangan. Termasuk, hakim bisa memerintahkan polisi atau jaksa untuk menjaga muruah persidangan.
"Aparat pemerintah seperti polisi dan kejaksaan yang nanti melaksanakan. Kan, itu sudah ada aturannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim perkara kerumunan, untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas yang tengah menegakan hukum.
Sebab, JPU menilai Habib Rizieq tidak menghormati peradilan. Misalnya ketika pria Petamburan itu meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim hingga mengikuti peradilan sembari berdiri. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan hakim memiliki kuasa penuh di persidangan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power