Habib Rizieq Dipaksa Bersidang Online, Aboe: Berpotensi Melanggar HAM
Menurutnya, pelarangan kepada Habib Rizieq agar tidak hadir secara fisik di persidangan menjadi preseden tidak baik.
“Seolah-olah terlihat ada diskriminasi di mana seorang terdakwa ngotot mau bersidang (secara langsung di persidangan) namun jaksa tidak menghendaki,” kata sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Habib Aboe meminta Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada masalah yang menjadi perhatian publik itu.
Dia menegaskan KY seharusnya memastikan persidangan berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga seharusnya memantau persidangan tersebut.
“Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” kata Habib Aboe.
Lebih lanjut Habib Aboe mengingatkan semua pihak agar konsisten pada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
“Karenanya, perlu komitmen dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” kata Habib Aboe Bakar Al Habsy. (boy/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan Habib Rizieq seharusnya diperlakukan seperti warga negara sebagaimana umumnya di dalam pengadilan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?