Habib Rizieq Diperiksa untuk Kasus Megamendung, Pengacara Mengucap Hamdalah

Habib Rizieq Diperiksa untuk Kasus Megamendung, Pengacara Mengucap Hamdalah
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12).

Adapun, ini merupakan pemeriksaan pertama Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan peanggaran Kekarantinaan Kesehatan.

Pemeriksaan itu dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12) siang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah hari ini pemeriksaan habib Rizieq Shihab di rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kerumunan di Megamendung," ungkap Aziz kepada wartawan, Senin (28/12).

Aziz yang juga merangkap sebagai kuasa hukum Habib Rizieq itu mengungkapkan, Imam Besar FPI itu diperiksa dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib.

Selain itu, penyidik juga memberikan waktu istirahat kurang lebih 30 menit terhadap Habib Rizieq.

"Pemeriksaan tadi berjalan sekitar pukul 11 hingga selesai pukul 14.30 dengan break kurang lebih 30 menit pada waktu shalat dzuhur. Istirahat shalat dan juga makan," katanya.

Hanya saja, kata Aziz dikarenakan Habib Rizieq tengah berpuasa, waktu kurang lebih 30 menit itu dipersingkat.

"Akan tetapi dipersingkat karena Habib Rizieq sedang dalam posisi puasa," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung pada Senin (28/12)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News