Habib Rizieq Dipolisikan Lagi Gara-Gara Pidato Logo PKI

Habib Rizieq Dipolisikan Lagi Gara-Gara Pidato Logo PKI
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lagi-lagi jadi terlapor di kepolisian. Kali ini tentang pernyataannya tentang gambar palu arit di uang kertas baru yang dirilis Bank Indonesia.

Pihak yang melaporkan Habib Rizieq adalah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Perwakilan JIMAF Herdiyan Saksono menyatakan, ada video pidato Habib Rizieq tentang logo palu arit dalam uang kertas emisi baru.

Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diunggah di YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Menurut Herdiyan, video itu berisi hasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap,” ucapnya usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (8/1).

Laporan JIMAF diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Dalam laporan itu, Rizieq dituduh menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang nyata-nyata dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Herdiyan pun membawa sejumlah bukti untuk melengkapi laporannya. Di antaranya video ceramah Habib Rizieq.

“Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA," tuturnya.(elf/JPG)


Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab lagi-lagi jadi terlapor di kepolisian. Kali ini tentang pernyataannya tentang gambar palu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber JawaPos.Com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News