Habib Rizieq Ditahan, Bagaimana dengan Tiga Tersangka Lainnya?
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tiga tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu (14/11), bisa saja tidak ditahan.
Yusri menyatakan ancaman hukuman dari ketiga tersangka hanya satu tahun penjara.
"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12).
Oleh karena itu, kata Yusri, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara.
Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.
"Ketiga-tiganya kami lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Tiga tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan telah menyerahkan diri.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi