Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Novel Bamukmin Melontarkan Tudingan Keras
jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, sarat politik.
"Sudah diduga memang kental tuntutan itu pesanan politik," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (6/6).
Menurutnya, pesanan politik itu untuk kepentingan Pilpres 2024.
Dia menilai tuntutan jaksa bermaksud membungkam ulama yang dianggap tidak mendukung rezim penguasa.
"Membungkam ulama yang tidak sejalan dengan rezim serakah menghalalkan segala cara untuk menguasai secara kotor kontestasi pilpres dan pileg," tuding Novel.
Dia mengaku sudah menduga telah jauh-jauh hari bahwa Habib Rizieq bakal dituntut berat. Novel mengeklaim dugaannya itu pun tak meleset.
"Apa yang kami duga terjadi dengan tuntutan enam tahun," ucap Novel.
Namun, dia percaya hakim masih memiliki hati nurani karena berkaitan dengan tanggung jawab kepada Allah.
Novel Bamukmin menanggapi jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara dalam perkara swab test di RS Ummi Bogor.
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Anies Baswedan Pastikan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden Besok
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah