Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Spontan ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menilai vonis tersebut ngawur, zalim, dan tidak adil. Habib minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan Ahmadiyah. "Wahai Presiden, takutlah kepada Allah. Bubarkan Ahmadiyah," tegas Habib.
"Vonis ini kabur, ngawur, zalim, Allahuakbar," teriak Habib usai mendengarkan vonis hakim ketua Panussunan Harahap di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Madah, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Habib menegaskan, dirinya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. "Demi Allah, risiko apapun termasuk hukuman dibunuh, saya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. Allahhuakbar," tegas Habib.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK