Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
Ribuan massa pendukung Ketua FPI Habib Rizieq Syihab menggelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Abdul Rasyid Zaenal/JPNN).
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Spontan ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menilai vonis tersebut ngawur, zalim, dan tidak adil. Habib minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan Ahmadiyah. "Wahai Presiden, takutlah kepada Allah. Bubarkan Ahmadiyah," tegas Habib.
"Vonis ini kabur, ngawur, zalim, Allahuakbar," teriak Habib usai mendengarkan vonis hakim ketua Panussunan Harahap di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Madah, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Habib menegaskan, dirinya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. "Demi Allah, risiko apapun termasuk hukuman dibunuh, saya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. Allahhuakbar," tegas Habib.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Dijamin Dapur Ngebul
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar