Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Spontan ketua Front Pembela Islam (FPI) itu menilai vonis tersebut ngawur, zalim, dan tidak adil. Habib minta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan Ahmadiyah. "Wahai Presiden, takutlah kepada Allah. Bubarkan Ahmadiyah," tegas Habib.
"Vonis ini kabur, ngawur, zalim, Allahuakbar," teriak Habib usai mendengarkan vonis hakim ketua Panussunan Harahap di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Madah, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Habib menegaskan, dirinya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. "Demi Allah, risiko apapun termasuk hukuman dibunuh, saya tetap akan berjuang membubarkan Ahmadiyah. Allahhuakbar," tegas Habib.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate