Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat

Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Ribuan massa pendukung Ketua FPI Habib Rizieq Syihab menggelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Abdul Rasyid Zaenal/JPNN).
Usai sidang sekitar pukul 11.45 Wib, Habib kembali diboyong ke Polda Metro Jaya. Ratusan anggota FPI dan massa pendukung Habib berorasi menyambut Habib, mereka sempat dorong-dorongan dengan aparat.

Sementara suasana di luar rang sidang, ribuan massa pendukung Ketua Habib Rizieq Syihab, mengepung kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggelar aksi demontrasi semata-mata untuk memberikan dukungan penuh terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab agar majelis hakim bisa memberikan putusan bebas.

Ribuan massa yang berasal dari Forum Betawi Rembuk (FBR), Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Gerakan Reformasi Islam (GARIS), Laskar Pitung dan beberapa lembaga Islam lainnya benar-benar membuat ruas Jalan Gajah Mada macet total.

Tak pelak, pengguna jalan, pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat yang kebetulan melintasi jalan tersebut dibuat terhambat.

JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News