Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
Usai sidang sekitar pukul 11.45 Wib, Habib kembali diboyong ke Polda Metro Jaya. Ratusan anggota FPI dan massa pendukung Habib berorasi menyambut Habib, mereka sempat dorong-dorongan dengan aparat.
Baca Juga:
Sementara suasana di luar rang sidang, ribuan massa pendukung Ketua Habib Rizieq Syihab, mengepung kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggelar aksi demontrasi semata-mata untuk memberikan dukungan penuh terhadap terdakwa Habib Rizieq Syihab agar majelis hakim bisa memberikan putusan bebas.
Ribuan massa yang berasal dari Forum Betawi Rembuk (FBR), Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Gerakan Reformasi Islam (GARIS), Laskar Pitung dan beberapa lembaga Islam lainnya benar-benar membuat ruas Jalan Gajah Mada macet total.
Tak pelak, pengguna jalan, pengendara sepeda motor maupun pengemudi kendaraan roda empat yang kebetulan melintasi jalan tersebut dibuat terhambat.
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex