Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun

Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat

Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Ribuan massa pendukung Ketua FPI Habib Rizieq Syihab menggelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Foto : Abdul Rasyid Zaenal/JPNN).
Salah seorang orator dalam orasinya mengungkapkan, lembaga penegak hukum belakangan ini dinilainya masih diskriminasi dalam menegakkan supremasi hukum. Betapa tidak, orang yang jelas-jelas telah dinyatakan bersalah, namun luput dari hukuman. Justru sebaliknya, orang yang belum tentu bersalah malah mendapat hukuman yang tidak ringan.

''Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim pada sidang putusan ini untuk memberikan putusan bebas terhadap sahabat kami Habib Rizieq Syihab. Karena menurut kami beliau sama sekali tidak bersalah,'' kata orator saat berorasi.

Dari pantauan JPNN, ribuan massa ini sudah mulai stand by di depan kantor PN Jakarta Pusat sejak sebelum persidangan dimulai. Mereka sengaja sudah berkumpul lebih awal, karena ingin mengetahui dan melihat dari dekat sejauhmana proses persidangan tersebut.

Massa tidak hanya berada di ruas Jalan Gajah Mada, tapi banyak juga berjubel di dalam kantor PN Mataram maupun di luar ruang persidangan. Mereka terlihat serius mendengarkan dan mengikuti persidangan itu. Mereka tidak ingin kecolongan terhadap putusan majelis hakim.(gus/sid/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News