Habib Rizieq Divonis 1,5 Tahun
Masa FPI Kepung PN Jakarta Pusat
Kamis, 30 Oktober 2008 – 13:24 WIB
Salah seorang orator dalam orasinya mengungkapkan, lembaga penegak hukum belakangan ini dinilainya masih diskriminasi dalam menegakkan supremasi hukum. Betapa tidak, orang yang jelas-jelas telah dinyatakan bersalah, namun luput dari hukuman. Justru sebaliknya, orang yang belum tentu bersalah malah mendapat hukuman yang tidak ringan.
''Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim pada sidang putusan ini untuk memberikan putusan bebas terhadap sahabat kami Habib Rizieq Syihab. Karena menurut kami beliau sama sekali tidak bersalah,'' kata orator saat berorasi.
Dari pantauan JPNN, ribuan massa ini sudah mulai stand by di depan kantor PN Jakarta Pusat sejak sebelum persidangan dimulai. Mereka sengaja sudah berkumpul lebih awal, karena ingin mengetahui dan melihat dari dekat sejauhmana proses persidangan tersebut.
Massa tidak hanya berada di ruas Jalan Gajah Mada, tapi banyak juga berjubel di dalam kantor PN Mataram maupun di luar ruang persidangan. Mereka terlihat serius mendengarkan dan mengikuti persidangan itu. Mereka tidak ingin kecolongan terhadap putusan majelis hakim.(gus/sid/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa peristiwa bentrokan Monas 1 Juni 2008 antara AKKBB dengan FPI, Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex