Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Aziz Yanuar Merespons Begini
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:37 WIB
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons putusan vonis 4 tahun penjara untuk kliennya pada perkara hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bertemu Anies dan Cak Imin, Habib Rizieq Masih Tunggu Ijtimak Ulama Soal Dukungan 2024
- AMIN Jadi Saksi Nikah Putri Habib Rizieq Shihab