Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kebohongan Oknum Pejabat Ini

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Kebohongan Oknum Pejabat Ini
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menghadiri sidang vonis perkara swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespons putusan vonis 4 tahun penjara terhadap kliennya pada perkara penyebaran hoaks hasil tes usap di RS Ummi Bogor.

"Vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (24/6).

Di sisi lain, vonis itu memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap ulama.

Pasalnya, kata dia, penguasa menganggap tokoh asal Petamburan itu, pihak yang diduga berseberangan pendapat.

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam itu menambahkan, pasal yang menjerat Habib Rizieq sebagaimana UU Nomor 1 Tahun1946 Pasal 14 dan 15 mengenai kebohongan merupakan wujud diskriminasi hukum.

"Jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lain harus diproses secara hukum," ujar Aziz.

Dia lantas mencontohkan, kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan Ivermectin sudah mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengobatan Covid-19

"Ternyata tidak benar dan dibantah BPOM melalui website resminya. Ini diduga sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ucap Aziz.

Aziz Yanuar menilai putusan 4 tahun majelis hakim terhadap kliennya terkait perkara hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyakiti rasa keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News