Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?
Kamis, 24 Juni 2021 – 15:15 WIB
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, Kamis (24/6). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai pernyataan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat yang mengatakan Rizieq Shihab sehat ketika dirawat pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR menunjukkan positif COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman