Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Ade Armando Cuma Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhi vonis delapan bulan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan yang melanggar kekarantinaan kesehatan.
Dengan vonis itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa bebas pada Juli 2021, karena telah menjalani penahanan sebelumnya.
Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut vonis terhadap Habib Rizieq memang tak bisa tinggi.
Sebab, dalam persidangan, Habib Rizieq hanya terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan, sementara perkara penghasutan tidak terbukti.
“Ya kalau cuma pelanggaran kerumunan sih memang enggak bisa lama (hukuman),” kata Ade kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Padahal, Ade mengakui kasus kerumunan itu tidak bisa dianggap sepele, karena mengancam banyak nyawa di tengah pandemi Covid-19.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Akademisi UI Ade Armando menilai vonis terhadap Habib Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara telah sesuai. Sebab, pelaku pelanggaran kerumunan tak bisa dihukum lama di penjara.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi