Habib Rizieq Divonis 8 Bulan, Ade Armando Cuma Bilang Begini
Jumat, 28 Mei 2021 – 11:57 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
"Insyallah bebas bulan Juli," kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Akademisi UI Ade Armando menilai vonis terhadap Habib Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara telah sesuai. Sebab, pelaku pelanggaran kerumunan tak bisa dihukum lama di penjara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya