Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Aziz Yanuar: Saya Bersyukur, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar bersyukur kliennya hanya divonis delapan bulan penjara dan bukan dua tahun seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Hal ini disampaikan oleh Aziz usai sidang putusan perkara kasus kerumunan di Petamburan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Meski begitu, alumnus Universitas Pancasila itu bersama anggota kuasa hukum Rizieq lainnya, masih berpendapat apa yang dilakukan kliennya itu bukan suatu tindak pidana.
"Sehingga tidak patut untuk dikenakan hukuman kurungan badan, tetapi secara pribadi saya bersyukur. Alhamdulillah," kata Aziz Yanuar usai sidang pembacaan vonis Habib Rizieq.
Selain itu, Aziz juga bersyukur dakwaan kelima dari JPU tidak terbukti. Dalam dakwaan tersebut, Rizieq dinilai telah melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Kami maklum, tetapi Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan bahwa ini tidak pantas dimasukkan menjadi dasar putusan atau vonis," lanjutnya.
Sementara itu, Aziz menyebutkan eks imam besar FPI dan 5 terdakwa lainnya memilih untuk pikir-pikir menyikapi vonis perkara kerumunan di Petamburan. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar bersyukur Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa lainnya hanya divonis 8 bulan penjara jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam