Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Begini Komentar Ustaz Bachtiar Nasir
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang yang digelar Kamis (27/5), menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim menghukum eks Imam Besar FPI itu dua tahun penjara.
Ustaz Bachtiar Nasir ikut menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Meski majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa telah menjatuhkan vonis, Ustaz Bachtiar Nasir tetap berharap HRS bisa mendapatkan keadilan.
"Mudah-mudahan HRS mendapatkan keadilan di negeri yang kita harapkan tegak demokrasinya dan di lembaga peradilan yang adil," kata Ustaz Bachtiar Nasir kepada JPNN.com di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, apa yang disampaikan itu seperti harapan dari tim pengacara Habib Rizieq.
"Karena memang tidak ada bukti," lanjutnya.
Dia juga berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang adil dalam perkara lain yang menjerat Habib Rizieq, yakni kasus swab test di RS UMMI, Kota Bogor. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Simak harapan Ustaz Bachtiar Nasir terkait vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri