Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, pada sidang agenda pembacaan vonis yang digelar Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Pasalnya, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
Menanggapi vonis tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) perlu mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
Mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan vonis 8 bulan penjara itu masih jauh dari tuntutan jaksa.
Selain itu, menurutnya perasaan majelis hakim terlalu mendominasi saat menjatuhkan vonis.
"Karena pertimbangan hakim salah satunya menyebutkan bahwa Rizieq tokoh agama," kata Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Ferdinand Hutahaean menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq 8 bulan penjara.
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal