Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi
Jumat, 28 Mei 2021 – 12:52 WIB
Lantas, Ferdinand menanyakan apakah vonis hukuman dari majelis hakim berbeda jika Rizieq bukan tokoh agama.
"Hukum itu tidak melihat status sosial setiap orang di muka hukum, semua sama dan setara, tidak boleh dibedakan apa pun statusnya," laniutnya.
Mantan juru bicara pasangan capres Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 itu berharap JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ferdinand Hutahaean menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq 8 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi
- Real Count Sementara DPR RI Dapil III DKI: Erwin Aksa & Sahroni 3 Besar, Suara Ferdinand Sebegini
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal