Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi

Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi
Ferdinand Hutahaean menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com.

Lantas, Ferdinand menanyakan apakah vonis hukuman dari majelis hakim berbeda jika Rizieq bukan tokoh agama.

"Hukum itu tidak melihat status sosial setiap orang di muka hukum, semua sama dan setara, tidak boleh dibedakan apa pun statusnya," laniutnya.

Mantan juru bicara pasangan capres  Prabowo-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 itu berharap JPU akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa itu. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ferdinand Hutahaean menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq 8 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News