Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Juli Sudah Bebas
Kamis, 27 Mei 2021 – 19:48 WIB
Aziz juga menyebutkan pihaknya mencatat dua poin penting dalam sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan.
"Majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga tidak patut untuk dijadikan objek pidana," tutur Aziz.
Kedua, ungkap Aziz, pasal penghasutan yang didakwakan oleh JPU kepada Rizieq Cs, dinyatakan tidak terbukti.
"Pasal 160 yang dituduhkan kepada Habib Rizieq dan kawan kawan tidak terbukti," tutur Aziz Yanuar. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah