Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.
Merespons putusan itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim terhadap tokoh asal Petamburan tersebut.
"Sejatinya saya pribadi menolak," kata Novel kepada JPNN.com, Minggu (30/5) malam.
Menurut Novel, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Habib Rizieq ada kaitanya dengan politik.
"Jelas itu sarat kepentingan politik," ujar Novel.
Novel yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menyinggung kasus kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hanya berujung permintaan maaf saja.
"Kalau Khofifah Gubernur Jatim tidak diproses dan bebas karena minta maaf maka HRS harus bebas karena sudah minta maaf bahkan bayar denda Rp50 juta," ucap Novel.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah