Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
Senin, 31 Mei 2021 – 10:08 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
"Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta," tutur Novel.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani