Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Novel Singgung Kasus Kerumunan Jokowi dan Khofifah
Senin, 31 Mei 2021 – 10:08 WIB
Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.
"Jokowi dan pelanggar prokes yang lain harus dipenjara delapan bulan serta denda Rp20 juta," tutur Novel.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, dirinya tidak menyetujui vonis hakim 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara