Habib Rizieq Divonis Bersalah Telah Berbuat Onar, Mana Bukti Keonarannya?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mempertanyakan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Habib Rizieq.
Pasalnya, kata dia, tidak ada hal yang signifikan setelah HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong.
Namun demikian, tuturnya, putusan hakim tersebut tetap harus dihormati.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (26/6).
Suparji menilai bahwa dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran".
Sementara, lanjut dia, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.
Suparji menjelaskan keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kekacauan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Suparji Ahmad mempertanyakan vonis empat tahun majelis hakim terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi