Habib Rizieq: Halangi Sampaikan Pendapat Dipidana 1 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga.
Karenanya, dia meminta penegak hukum dan pihak yang tak sependapat agar legowo menerima demonstrasi pada 2 Desember.
"Karena pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 tahun 1999 disebutkan barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana satu tahun," kata Habib Rizieq di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Habib Rizieq menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap akan melaksanakan demonstrasi pada 2 Desember.
Tuntutan demonstrasi adalah agar tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di penjara.
"Kami tetap akan gelar Aksi Bela Islam III, akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi superdamai unjuk rasa yang dilindungi UU 1998. Siapa pun manusianya tidak berhak melarang. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang," tandas Habib Rizieq. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul