Habib Rizieq: Halangi Sampaikan Pendapat Dipidana 1 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga.
Karenanya, dia meminta penegak hukum dan pihak yang tak sependapat agar legowo menerima demonstrasi pada 2 Desember.
"Karena pada Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU nomor 9 tahun 1999 disebutkan barang siapa melarang atau menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum dipidana satu tahun," kata Habib Rizieq di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11).
Habib Rizieq menegaskan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) tetap akan melaksanakan demonstrasi pada 2 Desember.
Tuntutan demonstrasi adalah agar tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di penjara.
"Kami tetap akan gelar Aksi Bela Islam III, akan tetap digelar hari Jumat. Itu aksi superdamai unjuk rasa yang dilindungi UU 1998. Siapa pun manusianya tidak berhak melarang. Jadi tidak ada satu orang pun yang berhak melarang," tandas Habib Rizieq. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga. Karenanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Selamat ya