Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
jpnn.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim Khadwanto mengkritik jaksa penuntut umum dari pihak Bareskrim Polri yang gagal mengatur terdakwa Habib Rizieq Shihab, saat sidang kasus swab test di RS Ummi Bogor yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Hakim tak terima Habib Rizieq mendadak hilang.
Habib Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari kantor Bareskrim sempat memberikan keterangan, tetapi kemudian mendadak tidak berada di tempat.
Hakim pun geram dan menyemprot JPU yang berada di ruang PN Jaktim.
Khadwanto mengatakan, seorang terdakwa yang sedang diadili tidak boleh begitu saja meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis," kata Khadwanto.
Dia menegaskan, setiap persidangan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda, meski berlangsung secara virtual.
"Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau sampai subuh apakah sidang ini dapat berlangsung atau tidak," katanya.
Hakim pun geram dan menilai JPU dari Bareskrim Polri gagal mengatur Habib Rizieq Shihab.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi