Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
Selasa, 16 Maret 2021 – 17:31 WIB
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya tidak ada," imbuh Khadwanto.
Dia kemudian memberi waktu kepada JPU agar kembali menghadirkan eks pentolan FPI itu.
JPU kemudian meminta waktu selama 30 menit kepada hakim untuk bisa berkomunikasi dengan Bareskrim dan menghadirkan Rizieq.
"Apabila nanti tenggat waktu yang disampaikan penuntut umum terlewati otomatis majelis hakim akan menunda persidangan ini dengan alasan penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," pungkas Khadwanto. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hakim pun geram dan menilai JPU dari Bareskrim Polri gagal mengatur Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi