Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (8/2) malam.
Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," tambah Aziz.
Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
"Iya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mohon doanya ya," imbuh Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pihak Kejaksaan langsung menahan kliennya dan tersangka lainnya setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Dari delapan tersangka, hanya Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang tidak ditahan.
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina