Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (8/2) malam.
Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," tambah Aziz.
Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
"Iya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mohon doanya ya," imbuh Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pihak Kejaksaan langsung menahan kliennya dan tersangka lainnya setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Dari delapan tersangka, hanya Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang tidak ditahan.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali