Habib Rizieq Hingga Menantu Langsung Ditahan, Dirut RS Ummi Masih Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan tiga perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pada pelimpahan itu, Habib Rizieq bersama dengan sejumlah tersangka lainnya langsung ditahan.
"Habib dan menantu serta lima tersangka kasus di Petamburan ditahan," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (8/2) malam.
Dari total delapan tersangka, ada satu yang tidak ditahan, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," tambah Aziz.
Aziz pun menunjukan surat penahanan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan. Dari surat itu diketahui Habib Rizieq dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
"Iya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, mohon doanya ya," imbuh Aziz.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut pihak Kejaksaan langsung menahan kliennya dan tersangka lainnya setelah dilakukan pelimpahan tahap II. Dari delapan tersangka, hanya Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat yang tidak ditahan.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar