Habib Rizieq Keberatan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar keberatan dengan hasil putusan sela terkait kasus kekarantinaan kesehatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Azis menyebutkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan terhadap putusan sela itu dalam pleidoi sidang.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim. Kalau kami tidak terima, kami masukan di pleidoi nanti," kata Azis.
Pria kelahiran 7 Januari 1983 di Jakarta itu juga mengatakan pihaknya tetap optimistis, eksepsi terkait berkas perkara kasus swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor akan diterima oleh majelis hakim.
"Kami akan melakukan semampunya," lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dari pihak Habib Rizieq dan kuasa hukumnya terkait kasus kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan keberatan dengan hasil putusan sela majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman