Habib Rizieq Keluarkan Perintah Terbaru dari Balik Penjara, Semua Harus Patuh
Sabtu, 12 Maret 2022 – 06:03 WIB
Dia divonis selama empat tahun penjara oleh PN Jakarta Timur atas kasus penyampaian kabar bohong terkait hasil swab test. (cuy/jpnn)
Habib Rizieq Shihab mengeluarkan perintah terbaru kepada para pengikut dan umat Islam. Hal ini disampaikan melalui Azis Yanuar, selaku kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi