Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Begini Reaksi Azis Yanuar
Senin, 11 Januari 2021 – 18:48 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Menanggapi itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq mengaku penetapan tersangka terhadap kliennya itu sudah diprediksi oleh pihaknya.
"Kami sudah perkirakan kok," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Senin (11/1).
Menurutnya, ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka merupakan bukti nyata dugaan kesewenangan menggunakan hukum.
Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagi tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19