Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Begini Reaksi Azis Yanuar
Senin, 11 Januari 2021 – 18:48 WIB
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya kembali berencana menempuh jalur hukum dengan berencana mengajukan praperadilan.
"Rencana praperadilan," tutupnya.
Sebagai informasi, Tim Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini untuk kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka di kasus serupa.
Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagi tersangka terkait kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
BERITA TERKAIT
- AHF Indonesia Dorong Peran Asia dalam WHO Pandemic Agreement
- Dana Penanganan Covid-19 di Sumbar Diduga Dikorupsi, Belasan Saksi Diperiksa
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run Siap Kembali Manjakan Para Runner
- Tren Pemulihan Ekonomi Makin Solid Setelah Pandemi Covid-19 Berlalu
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19