Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat suara terkait denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.
Rizieq didenda karena penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
Doni menilai denda yang diberikan Pemprov DKI itu kepada Rizieq sudah tepat.
"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Doni menuturkan, denda Rp 50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan panitia penyelenggara.
Dia menyebut, denda administratif tersebut merupakan yang tertinggi dijatuhi kepada Rizieq.
"Denda ini adalah benda tertinggi," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Menurut Doni, Rizieq bisa dijatuhi denda lebih berat apabila kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang mendenda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat