Habib Rizieq Melakukan Perlawanan Selama Hayat di Kandung Badan

Habib Rizieq Melakukan Perlawanan Selama Hayat di Kandung Badan
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta pembatalan penahanan kliennya ke MA. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung RI pada hari ini, Jumat (27/8).

Salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan surat keberatan dan protes atas penahanan terhadap kliennya.

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT DKI terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (26/8) malam.

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu juga mempersoalkan penolakan surat permohonan kasasi oleh PN Jakarta Timur pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus dan swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menyebut perilaku PN Jaktim menolak berkas permohonan kasasi atas penetapan dan penahanan HRS dinilai ugal-ugalan.

"Kelakuan PN Jaktim yang menolak menerima kasasi atas penetapan penahanan Habib ugal-ugalan," ujar Aziz.

Aziz memastikan pihaknya tegas akan memilih posisi melawan atas kezaliman dan ketidakadilan.

"Selama hayat masih di kandung badan maka perjuangan tidak akan ada kata selesai," tutur Aziz Yanuar. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan MA.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News