Habib Rizieq Mengajukan Banding, Aziz Yanuar Menyinggung Instruksi Presiden
Kamis, 03 Juni 2021 – 10:55 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan kepada Habib Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Habib Rizieq mengajukan banding, Aziz Yanuar mengaitkan perkara kerumuman di Petamburan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis
- 2 Anak SMK di Grogol Petamburan Tertipu, Hp Raib, Begini Modus Pelaku Ojol
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan