Habib Rizieq Mengajukan Praperadilan, Irjen Aro: Kami Akan Beberkan Fakta-fakta
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Menurut Argo Yuwono, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Prinsipnya kami menghormati tetapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).
Diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel dan dalam waktu dekat bakal segera disidangkan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim hukum Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang