Habib Rizieq Mengangkat 2 Tangannya yang Diikat, Mengacungkan Jempol
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari, mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 Wib dan selesai pukul 22.00 Wib, Sabtu (12/12).
Pantauan jpnn.com, Habib Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00:20 WIB, Minggu dini hari.
Habib Rizieq Shihab keluar dari ruangan sembari mengangkat kedua tangannya yang diborgol atau diikat menggunakan kabel ties.
Tampak jelas, dia mengangkat kedua tangannya yang terikat, sembari mengacungkan kedua jempolnya.
Mengenakan rompi tahanan warga orange bertuliskan tahanan, Habib Rizieq berjalan dengan pengawasan ketat para polisi.
Habib Rizieq ditahan, tangannya diborgol atau diikat dengan kabel ties, dimasukkan ke sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak