Habib Rizieq Minta Dibebaskan
Senin, 20 Oktober 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara murni dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Seperti yang dibeberkan dalam sidang pada Senin (20/10) menurutnya dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan."Ini adalah urusan politis yang menuduh saya sebagai penyuruh ataupun pembujuk dalam kerusuhan monas 1 juni lalu, karena itu saya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Rizieq dalam pembacaan pledoinya.
Rizieq juga menolak dua keping DVD yang menjadi barang bukti persidangannya. Pada keping pertama, berisikan rekaman perjalanan Laskar Pembela Islam (LPI) dari markas Front Pembela Islam (FPI) Petamburan menuju Tugu Monas. Seangkan pada keping kedua yang berisi cuplikan ceramah Rizieq."Kedua DVD tersebut tidak menunjukkan peran saya secara kongkrit, baik sebagai pembujuk, penyuruh apalagi pelaku maupun peserta dan pemberi kesempatan dalam insiden Monas," tambahnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut Rizieq mengatakan, JPU tidak pernah menghadirkan pembuat dua keping DVD tersebut, bahkan saat dua keping DVD tersebut diputar di persidangan tidak pernah sekalipun menghadirkan. "Hendra Sujono yang disebut-sebut sebagai perekam gambar DVD itu tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan," imbuhnya.
Tak hanya itu dalam pembelaannya setebal 59 halaman itu, Rizieq juga menuding Metro TV dan SCTV telah bersekongkol dengan Aliansi Kebangsaan dan Kerukunan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) melalui programnya. Karenanya, Rizieq mengimbau kepada umat Islam untuk menghapuskan SCTV dan Metro TV dari tontonan masyarakat.(rie/JPNN)
jpnn.com -
JAKARTA-Terdakwa insiden Monas 1 Juni 2008 Rizieq Shihab, dalam pledoinya meminta agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel