Habib Rizieq: Pejabat Publik juga Harus Patuh Protokol Kesehatan?

Habib Rizieq: Pejabat Publik juga Harus Patuh Protokol Kesehatan?
Habib Rizieq Shihab. Foto/: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menanyakan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan. 

Saksi ahli yang dihadirkan adalah dr Hariadi Wibisono, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna, Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Hal ini ditanyakan oleh HRS di dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/4).

HRS menanyakan apakah kewajiban patuh protokol kesehatan hanya berlaku untuk publik semata sedangkan pejabat publik boleh melanggarnya.

"Karena video yang ditayangkan oleh kuasa hukum ada pejabat publik di sana, presiden dan Wali Kota Bogor Bima Arya," kata HRS.

Menanggapi itu, dr Hariadi mengatakan setiap kerumunan yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Sementara itu,  Panji mengatakan Covid-19 tidak membedakan siapa-siapa. Dia menyebutakan penularan Covid-19 tergantung kekebalan tubuh setiap orang. 

"Jadi saya pikir tidak ada bedanya pejabat publik atau publik tidak ada beda nya buat virus," kata Panji.

Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab mempertanyakan kepada saksi ahli terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan hanya berlaku untuk publik atau juga berlaku kepada pejabat publik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News