Habib Rizieq Persoalkan Surat Panggilan dari Polda
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kedua unsur pimpinan FPI itu dipanggil polisi dalam rangka mengusut dugaan penghinaan terhadap penguasa seperti yang tercantum dalam pasal 207 KUHP.
Namun demikian, Rizieq mempersoalkan surat pemanggilan dari Polda yang akan meminta keterangannya.
Sebab, di dalam surat itu tidak disebutkan siapa terlapor kasus tersebut.
"Siapa terlapornya di dalam surat tidak disebut," tegas Rizieq usai memberikan keterangan sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) di Bareskrim Polri.
Karenanya Rizieq mengatakan, saat ini dia masih mendiskusikan persoalan itu bersama tim penasihat hukumnya.
"Karena sebuah surat jelas. Ini saya mau dijadikan saksi, terlapornya siapa?" katanya.
Rizieq meminta Polda bersikap profesional. Rizieq menegaskan siap datang memenuhi panggilan asal surat jelasnya.
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang