Habib Rizieq Persoalkan Surat Panggilan dari Polda
jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Kedua unsur pimpinan FPI itu dipanggil polisi dalam rangka mengusut dugaan penghinaan terhadap penguasa seperti yang tercantum dalam pasal 207 KUHP.
Namun demikian, Rizieq mempersoalkan surat pemanggilan dari Polda yang akan meminta keterangannya.
Sebab, di dalam surat itu tidak disebutkan siapa terlapor kasus tersebut.
"Siapa terlapornya di dalam surat tidak disebut," tegas Rizieq usai memberikan keterangan sebagai ahli agama dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rabu (23/11) di Bareskrim Polri.
Karenanya Rizieq mengatakan, saat ini dia masih mendiskusikan persoalan itu bersama tim penasihat hukumnya.
"Karena sebuah surat jelas. Ini saya mau dijadikan saksi, terlapornya siapa?" katanya.
Rizieq meminta Polda bersikap profesional. Rizieq menegaskan siap datang memenuhi panggilan asal surat jelasnya.
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).
- Dinas Pendidikan Berharap Makan Bergizi Gratis Kurangi Siswa Jajan Sembarangan
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP