Habib Rizieq, Please Tak Usah Bawa Massa saat Diperiksa
jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan atas Habib Rizieq Shihab pada Senin depan (23/1). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan diperiksa terkait pidatonya tentang logo palu arit di uang baru terbitan Bank Indonesia (BI).
Namun, Polri sudah memberi warning ke Habib Rizieq sebelum menjalani pemeriksaan. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengingatkan Habib Rizieq agar tidak membawa massa saat menjalani pemeriksaan.
Menurut Boy, mobilisasi massa justru akan menggangu ketertiban umum. Bahkan, bisa-bisa berujung bentrok seperti saat Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pekan lalu.
"Dianjurkan seperti itu (tidak membawa massa, red) dan menjaga ketertiban umum," kata Boy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pengerahan massa dalam pemeriksaan berpotensi menimbulkan gesekan antar-kelompok masyarakat. Apalagi kawasan Polda Metro Jaya berada di titik vital yang padat lalu lintas.
Boy pun berharap agar proses hukum dijalani tanpa mengerahkan massa pendukung dalam jumlah besar. Sebab, pengerahan massa justru akan menimbulkan permasalahan baru.
"Kami hanya harap jaga ketertiban proses hukum. Ini kan baru kepada pemeriksaan, semua masih dalam proses pembuktian benar atau tak yang terpenting proses hukum jalan, ketertiban tetap dijaga," tandas dia.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan atas Habib Rizieq Shihab pada Senin depan (23/1). Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu akan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti