Habib Rizieq Punya Daftar Kebohongan Bima Arya soal RS Ummi, Ini Perinciannya
![Habib Rizieq Punya Daftar Kebohongan Bima Arya soal RS Ummi, Ini Perinciannya](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2021/04/14/IMG_20210414_163853.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa penyebaran berita bohong tentang hasil tes usap atau swab test RS Ummi melontarkan tudingan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan Bima telah menyampaikan 10 kebohongan.
Rizieq menyatakan hal itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Menurut Rizieq, dirinya saat dirawat di RS Ummi didatangi Bima dan Satgas Covid-19 Kota Bogor pada 26 dan 27 November 2020.
Penceramah asal Petamburan, Tanah Abang, itu mengeklaim pertemuannya dengan Bima menghasilkan kesepakatan tentang penyelesaian masalah akibat perawatannya di RS Ummi secara kekeluargaan.
"Faktanya, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi," kata Rizieq menyebut kebohongan pertama wali kota yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu.
Rizieq menambahkan kebohongan kedua Bima ialah soal janjinya mencabut laporan polisi itu. Pendakwah yang sempat bermukim di Arab Saudi itu menyatakan Bima tak pernah mencabut laporan di kepolisian karena dilarang Kapolda Jabar.
Lebih lanjut Rizieq menyatakan kebohongan ketiga Bima Arya ialah pernyataannya soal RS Ummi tidak koperatif.
Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam pleidoinya menyatakan Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong soal RS Ummi.
- Retreat Kepala Daerah Bakal Lebih Detail, Berlangsung 1 Minggu
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi