Habib Rizieq Sakit, Aziz Yanuar Ungkap Gejalanya, Oh Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini kliennya yang sempat dinyatakan tengah dalam perawatan intensif oleh dokter di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, Habib Rizieq sedang dalam masa pemulihan usai sempat mengalami sesak napas pada 1 Januari 2021 lalu.
"Kurang sehat. Sempat sesak napas pada 1 Januari 2021," ungkap Aziz saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (8/1).
Saat ini, kata dia, Habib Rizieq sedang berada di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Sedang pemulihan. Setelah sempat kurang sehat. Masih di tahanan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Hanya saja, dia tak membeberkan sakit yang dialami Habib Rizieq. Dia hanya menyebut, detailnya dokter yang lebih mengetahui.
"Kurang sehat dan detailnya dokter lebih tahu," tutupnya.
Sebelumnya, Kamis, Aziz mengabarkan Rizieq Shihab sedang menjalani perawatan intensif oleh dokter di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Saat itu, Aziz menyebut kondisi Habib Rizieq mengkhawatirkan.
"Masih mengkhawatirkan kondisi kesehatannya (Habib Rizieq). Saat ini masih diperikaa intensif dokter di Polda," ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).
Hanya saja, saat ditanya apakah terpapar Covid-19 atau tidak? Aziz belum mengetahui kepastian sakit yang dialami Habib Rizieq.
Aziz hanya menjelaskan Habib Rizieq saat ini kondisinya kurang sehat. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Habib Rizieq Shihab yang sempat dinyatakan tengah dalam perawatan intensif oleh dokter di rutan Polda Metro Jaya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Prabowo-Gibran Unggul di TPS Tempat Rizieq Shihab Mencoblos
- 5 Berita Terpopuler: Megawati dan Jokowi Bahas Hal Penting, Ada Ganjar di Mobil, Tugas Berat Menanti
- Jenderal Sigit Komentari Insiden KM 50, Bakal Buka Proses Hukum Lagi jika Ada Novum