Habib Rizieq Sampaikan Satu Permintaan, Jaksa Sempat Protes, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sedianya, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/5).
Ternyata, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu Habib Rizieq.
Sebab, kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghadirkan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa yang akan dihadirkan itu adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi. "Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab.
Namun, setelah tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda.
"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq Shihab menyampaikan satu permintaan kepada Majelis Hakim PN Jaktim. Hakim menyetujui, dan sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara kerumunan Petamburan ditunda.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati