Habib Rizieq Sampaikan Satu Permintaan, Jaksa Sempat Protes, Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sedianya, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/5).
Ternyata, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu Habib Rizieq.
Sebab, kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghadirkan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa yang akan dihadirkan itu adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi. "Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.
JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Rizieq Shihab.
Namun, setelah tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda.
"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa. (mcr8/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Habib Rizieq Shihab menyampaikan satu permintaan kepada Majelis Hakim PN Jaktim. Hakim menyetujui, dan sidang pembacaan tuntutan JPU dalam perkara kerumunan Petamburan ditunda.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang